Dugaan Kongkalikong Unila Menguat, Rektor Langgar Undang-Undang

Lampung – Klarifikasi Humas Universitas Lampung (Unila) terkait pertemuan Rektor Prof Lusmeilia Afriani dengan pemenang tender RSPTN Februari 2023 lalu justru membuat keyakinan adanya dugaan persengkokolan dalam proses lelang.

 

Pasalnya, berdasarkan Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa biro humas Universitas lampung justru mengkonfirmasi kebenaran foto yang diberitakan oleh banyak media terkait pertemuan Kuasa Pengguna Anggara proyek RSPTN unila Bersama utusan calon peserta lelang.

 

” klarifikasi biro humas itu juga mengkonfirmasi telah terjadi pertemuan dalam sebutan biro humas Unila sebagai ”pertemuan makan malam biasa” yang didalam foto tersebut ada Rektor unila dan ada utusan dari calon peserta lelang RSPTN bernama Satrio,” kata Sumber. Minggu (17/03).

 

Untuk itu, kata dia, foto pertemuan makan malam itu dilakukan pada bulan februari 2023. “Mengkonfirmasi klarifikasi pihak unila bahwa pertemuan didalam foto dilakukan setahun yang lalu,” tandasnya

 

Diketahui lelang RSPTN Unila senilai 211 miliar dilakukan pada bulan oktober 2023 tujuh bulan setelah adanya pertemuan makan malam yang dihadiri oleh rektor unila dan utusan peserta lelang proyek RSPTN Unila.

 

Foto yang didalamnya ada Kuasa pengguna anggaran dan rekanan dalam jamuan makan malam menjadi indikasi adanya konflik pertentangan kepentingan atau persekongkolan seperti diterangkan dalam edaran KPK tentang panduan dan penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara.

 

Selain itu, adanya pertemuan antara Rektor Unila dengan calon perserta lelang melanggar pedoman pasal 22 undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender yang menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Sebelumnya, Biro Humas Unila Suratno Mengkonfirmasi Rektor Lusmeilia Makan Malam Bersama Dengan Utusan Calon Peserta Lelang Dalam Hak Jawab.

 

” Berita yang menyebutkan bahwa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani melakukan pertemuan dengan rekanan pemenang tender proyek RSPTN sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto adalah tidak benar, tidak faktual tapi penafsiran, dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila. Foto yang beredar adalah dokumentasi tentang sebuah pertemuan, sama sekali tidak membahas hal-hal berkenaan dengan pembangunan RSPTN Unila, melainkan pertemuan sekedar makan malam biasa setahun yang lalu,” cetus surat hak jawab Unila itu.

 

Menurutnya, Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan antara Rektor bersama pihak yang memenangkan proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan.

 

Oleh karena itu, Perlu ditegaskan di sini, bahwa Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan projek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *