Bandar Lampung – Sebanyak 9 Narapidana di Rutan Kelas I Bandarlampung mendapatkan Remisi dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di hari Raya Natal.
Kepala Rutan kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan mengatakan, bahwa pada hari ini rutan kelas I Bandarlampung mengadakan kegiatan remisi bagi narapidana yang beragama non muslim.
“Pada pembagian remisi ini dari Total keseluruhan warga binaan yang beragama kristen 21 orang ,yang terdiri dari 13 orang narapidana dan 8 orang tahanan ,” kata Iwan saat diwawancara media. Senin (25/12).
Iwan menjelaskan, jika dari keseluruhan warga binaan yang beragama non muslim tersebut hanya 9 orang yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi .
“Dari keseluruhan itu , yang diusulkan remisi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif sebanyak 9 orang dan 4 belum memenuhi syarat,” ucapnya
Iwan berharap, bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi di tahun 2023 ini, pihaknya meminta warga binaan dapat terus mengikuti program pembinaan yang telah ada di Rutan .
“Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi diharapkan tetap mengikuti program kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di rutan agar dapat lebih baik lagi,” tandasnya