Lampung – Sebanyak 109 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandarlampung tidak mempunyai hak pilih dalam pesta Demokrasi 5 tahun sekali .
Kepala Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tumbing mengatakan, bahwa di lapas ini memiliki 3 TPS yang dibagi untuk narapidana .
“Di lapas Rajabasa ini TPS ya ada 3 , jumlah DPT nya 597 orang, DPTB 264 orang dan 109 orang tidak bisa ikut karena tidak memiliki NIK ,” kata Sorta saat diwawancara media. Rabu (14/02).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan yang ada di lampung sebanyak 8189 orang yang berada di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)
“Warga binaan kita saat ini ada 8189 orang yang berada di 9 lapas dan 7 rutan yang berada di Lampung dengan rincian DPT 3879 dan DPTB 4310 ,” ucapnya
Ia menambahkan, dalam pemilu yang dilaksanakan di UPT Kemenkumham Lampung terdapat juga ada 31 TPS yang tersebar di lapas dan Rutan.
“Ada 31 TPS di lapas dan rutan, yang diikuti oleh KPPS 217 orang dan team pengawas dari divisi Pemasyarakatan kanwil Lampung sebanyak 37 orang,” ungkapnya.
Sementara, kepala lapas kelas I Bandarlampung Saiful Sahri mengungkapkan, jika pihaknya beserta jajarannya mendisain pemilu dalam lapas ini dengan transfarmasi yang dapat di lihat oleh semua orang .
“Dalam pemilu ini kami mencoba mendisain pemilu dengan transfarmasi yang luar biasa , karena di setiap TPS kami pasang kamera agar semua orang dapat melihat proses pemilu di dalam lapas, ” ungkapnya
Ia menerangkan, sebelum dilakukan pemilihan, dirinya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder agar narapidana mempunyai hak yang sama dalam pesta Demokrasi.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU guna memenuhi hak – hak warga binaan dalam pemilu 14 Februari ini, agar warga binaan ini mempunyai hak yang sama dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali,”tandasnya